Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan penataan pola karier yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselarasi penerapan sistem merit di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, diperlukan Pegawai Negeri Sipil terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan struktural yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Pemuda dan Olahraga.
bahwa untuk menemukan dan mempersiapkan pegawai negeri sipil terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan sistem manajemen karir berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi pegawai negeri sipil yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan melalui penyelenggaraan manajemen talenta.
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan manajemen talenta berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016
Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2013
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kota Pariaman
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor