Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 17 Tahun 2023

Pemberian Penghargaan Olahraga dalam Bentuk Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Olahragawan Berprestasi


Ditetapkan: 10 November 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa olahragawan yang berprestasi pada pekan olahraga internasional berperan dalam memajukan olahraga serta mampu mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa di tingkat internasional.

  2. bahwa olahragawan yang berprestasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat diberikan penghargaan dalam bentuk pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

  3. bahwa sebagai pedoman dan landasan hukum dalam pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu adanya pengaturan mengenai pemberian penghargaan olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi olahragawan berprestasi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberian Penghargaan Olahraga dalam Bentuk Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Olahragawan Berprestasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Logo Badan Gizi Nasional dan Penggunaannya


Statuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto


Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders)


Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana