Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 13 Tahun 2023

Fasilitasi Pemusatan Latihan Nasional


Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 808

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keikutsertaan Indonesia pada pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional memiliki peran yang sangat strategis dan berpotensi besar untuk mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa melalui pencapaian prestasi olahraga.

  2. bahwa untuk mengoptimalkan capaian prestasi Indonesia pada pekan olahraga internasional dan kejuaraan olahraga internasional, perlu dilaksanakan penyiapan olahragawan melalui pemusatan latihan nasional yang intensif, terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga, pemerintah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan keikutsertaan Indonesia di pekan olahraga internasional mulai tahap perencanaan, persiapan, sampai dengan pelaksanaan.

  4. bahwa sebagai landasan hukum dalam membantu dan memfasilitasi penyiapan olahragawan melalui pemusatan latihan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Kementerian Pemuda dan Olahraga perlu menetapkan pedoman pemberian fasilitasi pada pemusatan latihan nasional.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Fasilitasi Pemusatan Latihan Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram


Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan


Ketentuan Impor Baterai Lithium Tidak Baru sebagai Bahan Baku Industri Baterai Lithium untuk Mendukung Percepatan Tumbuhnya Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai