Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2026

Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum


Ditetapkan: 16 Juli 2026
Berlaku: 28 Juli 2026
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang


Tenaga Pengendali Mutu Standar Nasional Indonesia