Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2026

Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum


Ditetapkan: 16 Juli 2026
Berlaku: 28 Juli 2026
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Indikator Kinerja Utama Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Peran Jabatan Fungsional Widyaiswara pada Pembelajaran di Tempat Kerja


Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019