Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014

Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan


Ditetapkan: 26 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengalirkan kelebihan air yang berasal dari air hujan agar tidak terjadi genangan yang berlebihan pada suatu kawasan tertentu serta seiring dengan pertumbuhan kota dan perkembangan industri, perlu dibuat suatu sistem pengeringan dan pengaliran air yang baik;

  2. bahwa kelebihan air sebagaimana dimaksud pada huruf a khususnya di wilayah perkotaan, perlu mendapatkan penanganan dan pengelolaan yang terencana dan terpadu melalui Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sungai dan/atau anak sungai yang seluruh daerah tangkapan airnya terletak dalam satu wilayah perkotaan, dapat berfungsi sebagai drainase perkotaan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara


Pengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual)


Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman


Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan


Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa