
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Badan Publik diwajibkan membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, dibutuhkan adanya pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 100 Tahun 2023
Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Internal Teknologi Informasi dan Komunikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/27/PBI/2006
Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 5 (Lima) Rupiah Tahun Emisi 1979, 50 (Lima Puluh) Rupiah Tahun Emisi 1991 Dan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1991 Serta Uang Kertas Pecahan 100 (Seratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 500 (Lima Ratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 1.000 (Seribu) Rupiah Tahun Emisi 1992 dan 5.000 (Lima Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1992
Peraturan Ombudsman Nomor 23 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1121 Tahun 2022
Agen Perubahan Tahun 2022-2026