Pedoman Penyelenggaraan dan Partisipasi Pameran Pariwisata
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota, perlu diatur lebih lanjut norma, standar, prosedur, dan kriteria yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan dan partisipasi pameran pariwisata;
bahwa pameran pariwisata merupakan salah satu pilar utama dalam kegiatan promosi dan pencitraan dalam kerangka strategi pembangunan kepariwisataan nasional, sehingga perlu dilakukan secara berhasil guna dan berdaya guna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Partisipasi Pameran Pariwisata;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1998 Tahun 2023
Penetapan Barang dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Melakukan Kegiatan Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang Bersifat Lintas Negara