Statuta Politeknik Pariwisata Lombok
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok, serta untuk mewujudkan tertib pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Politeknik Pariwisata Lombok, perlu mengganti Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 17 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Statuta Politeknik Pariwisata Lombok;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2023
Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023
Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020
Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga