Peraturan Menteri Luar Nomor Negeri 9 Tahun 2023

Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan: 4 Oktober 2023
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian Luar Negeri harus berdasarkan nilai-nilai integritas, profesionalitas, kejujuran, dan keadilan.

  2. bahwa untuk mewujudkan personel pengadaan barang/jasa yang profesional, bertanggung jawab, dan untuk menjaga kehormatan dan integritas personel pengadaan barang/jasa diperlukan kode etik.

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Kementerian Luar Negeri, perlu memiliki dan menerapkan kode etik personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Luar Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemikal Abab Lematang Provinsi Sumatera Selatan


Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan