Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2017

Tata Cara Pengelolaan Kas Besi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1434

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan ketertiban, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan Kas Besi pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Besi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Payudara


Pemberian Penghargaan terhadap Warga Negara yang Berperan Aktif dan Berjasa dalam Komponen Cadangan


Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama