
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2017
Tata Cara Pengelolaan Kas Besi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan ketertiban, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan Kas Besi pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Besi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021
Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2021
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/414/2018
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Payudara
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2022
Pemberian Penghargaan terhadap Warga Negara yang Berperan Aktif dan Berjasa dalam Komponen Cadangan
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama