Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2017

Tata Cara Pengelolaan Kas Besi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Ditetapkan: 9 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan ketertiban, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan Kas Besi pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Besi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Hubungan Kerja Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pengalihan Akreditasi Delapan Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri


Standar Program Fellowship Disfagia pada Anak Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher