Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2024

Pemberian Fasilitas Diplomatik


Ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 641

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pemerintah Republik Indonesia memberikan kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan organisasi internasional lainnya dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik.

  3. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemberian fasilitas diplomatik kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional diperlukan pedoman pemberian fasilitas diplomatik yang terencana, terpadu, dan terstandar.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c koma perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi/BPPT Enjiniring pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi


Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial