Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2020

Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan: 15 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 22, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, permintaan penahanan dan permintaan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah negara asing kepada Pemerintah Republik Indonesia maupun permintaan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada pemerintah negara asing dilakukan melalui saluran diplomatik;

  2. bahwa untuk meningkatkan koordinasi antar unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dalam penanganan permintaan Ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tertib, tepat, efektif, dan efisien, perlu mengatur mengenai tata cara penanganan permintaan Ekstradisi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberitaan Ramah Anak


Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah


Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri


Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus