Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2020

Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 625

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 22, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, permintaan penahanan dan permintaan ekstradisi yang diajukan oleh pemerintah negara asing kepada Pemerintah Republik Indonesia maupun permintaan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada pemerintah negara asing dilakukan melalui saluran diplomatik;

  2. bahwa untuk meningkatkan koordinasi antar unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dalam penanganan permintaan Ekstradisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tertib, tepat, efektif, dan efisien, perlu mengatur mengenai tata cara penanganan permintaan Ekstradisi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Penanganan Permintaan Ekstradisi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan 14 Februari 2023


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum


Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan