Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016

Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak


Ditetapkan pada tanggal 4 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1765

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul;

  2. bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK-II/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak, surat keterangan asal usul sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berupa dokumen angkutan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diterbitkan oleh kepala/aparat desa, dan Nota Angkutan yang diterbitkan oleh pemilik/pengirim;

  3. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kemandirian ekonomi rakyat, ketentuan penerbitan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan pengaturan kembali dengan memberikan kemudahan melalui penerapan self assessment dalam penerbitan dokumen angkutan dengan disertai penegakan hukum yang tegas;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan


Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank Indonesia


Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan