Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MENLHK-SETJEN/2015

Izin Pemanfaatan Kayu


Ditetapkan pada tanggal 24 November 2015
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 133
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan izin pemanfaatan kayu/izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu pada hutan alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini;

  2. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diundangkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu;

  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu disempurnakan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Izin Pemanfaatan Kayu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Merdeka Papua Nugini tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea concerning Cooperation Activities in the Field of Defence)


Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta