
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2005 telah ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/MENHUT–II/2014 telah ditetapkan Jadwal Retensi Arsip Kementerian Kehutanan;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa dengan ditetapkannya Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, berdampak pada perubahan nomenklatur dan perubahan kebijakan;
bahwa berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/03/2017 tanggal 5 Januari 2017 telah diberikan persetujuan jadwal retensi arsip fasilitatif dan substantif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/7/PBI/2016
Transaksi Bank kepada Bank Indonesia Dalam Rangka Bilateral Currency Swap Arrangement
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2019
Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu