Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa


Ditetapkan: 29 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-II/2011, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Dipterokarpa;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/ MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  4. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Dipterokarpa sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jambi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Provinsi Sulawesi Tenggara


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam