Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020

Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Ditetapkan: 17 April 2020
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (4), Pasal 96 ayat (1), dan Pasal 192 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu adanya kepastian hukum mengenai tata cara uji karakteristik limbah bahan berbahaya dan beracun dan penetapan status limbah bahan berbahaya dan beracun;

  2. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.55/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHKSETJEN/KUM.1/10/2017 tentang Tata Kerja Tim Ahli Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan


Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya