Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022
Ditetapkan: 25 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023
Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023
Konsiderans
bahwa untuk melakukan pemulihan ekosistem gambut sesuai dengan target capaian tahun 2022, perlu dilakukan percepatan restorasi ekosistem gambut melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 7 (tujuh) gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan pencapaian target pemulihan ekosistem gambut, penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran 2022 melalui tugas pembantuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 23 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2021
Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 129 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Siau Tagulandang Biaro Provinsi Sulawesi Utara