Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022

Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 25 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 376

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023
    Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan pemulihan ekosistem gambut sesuai dengan target capaian tahun 2022, perlu dilakukan percepatan restorasi ekosistem gambut melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 7 (tujuh) gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan pencapaian target pemulihan ekosistem gambut, penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran 2022 melalui tugas pembantuan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi di Luar Kampus Utama dalam Pendidikan Vokasi