Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022

Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 25 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023
    Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan pemulihan ekosistem gambut sesuai dengan target capaian tahun 2022, perlu dilakukan percepatan restorasi ekosistem gambut melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 7 (tujuh) gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan pencapaian target pemulihan ekosistem gambut, penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran 2022 melalui tugas pembantuan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Siau Tagulandang Biaro Provinsi Sulawesi Utara