Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2021

Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendapatkan data dan informasi emisi secara benar, akurat, dan terus-menerus perlu dilakukan pemantauan emisi secara terintegrasi;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 203 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemantauan secara otomatis dan terus-menerus perlu mengintegrasikan pemantauan emisinya ke dalam sistem informasi pemantauan emisi industri secara terus menerus;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Terus Menerus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Standar program Fellowship Trauma Leher/Stenosis Laringotrakeal dan Abses Leher Dalam Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain


Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit