Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022

Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan


Status: Diubah
Ditetapkan: 5 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi ketersediaan pasokan bahan baku, meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi, standardisasi produk, kemudahan akses pembiayaan, perizinan, dan efisiensi produksi guna meningkatkan skala usaha koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah masuk ke rantai pasok, perlu didukung dengan penyusunan kebijakan terkait pelaksanaan pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil melalui dana tugas pembantuan;

  2. bahwa untuk melaksanakan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pedoman bagi gubernur atau bupati/wali kota dalam pelaksanaan pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil melalui dana tugas pembantuan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021


Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Alih Media Arsip Statis dengan Metode Konversi


Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah