Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan
Ditetapkan: 5 April 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2025
Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024
Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
