Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2023

Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kemandirian pekebun kelapa sawit swadaya diperlukan hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit melalui pembangunan pabrik minyak makan merah berbasis koperasi.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, penggunaan dana perkebunan kelapa sawit salah satunya untuk hilirisasi industri perkebunan kelapa sawit.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Surat-Surat Edaran, Keputusan, Penetapan dan Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia


Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum


Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Perpustakaan


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik