Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2022

Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Ditetapkan: 20 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyesuaikan penerapan manajemen risiko dengan perencanaan strategis, manajemen kinerja, dan penganggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

  2. bahwa untuk mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien, perlu menerapkan manajemen risiko dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian internal di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Kebijakan Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Penerapan Pasal 1 Angka 10 tentang Pasar Bersangkutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Batas Daerah antara Kabupaten Manokwari Selatan dengan Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat