Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menimbang:
bahwa untuk mendukung analisis kebijakan perekonomian yang dilakukan oleh unit khusus yang menangani kajian perekonomian dan penyesuaian unit layanan pengadaan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
bahwa untuk mewujudkan dukungan analisis kebijakan perekonomian dan penyesuaian unit layanan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih – Silencer
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018
Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia