Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Ditetapkan: 22 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung analisis kebijakan perekonomian yang dilakukan oleh unit khusus yang menangani kajian perekonomian dan penyesuaian unit layanan pengadaan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

  2. bahwa untuk mewujudkan dukungan analisis kebijakan perekonomian dan penyesuaian unit layanan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Dana Investasi Multi Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana


Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara


Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah