
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Menimbang:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2018
Pedoman Pengelolaan Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 33 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.02/2016
Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017
Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelakasana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah