Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016

Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1307

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023-2043


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah


Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf


Rencana Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia