
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016
Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010
Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 134/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer Subspesialis Family Oriented Medical Care (FOMC)
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur