Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.01/2015

Pengelolaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan


Ditetapkan: 7 Januari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri Keuangan sebagai salah satu pimpinan instansi pusat yang melaksanakan kewenangan Manajemen ASN perlu melakukan pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akurasi dalam pengambilan keputusan Manajemen ASN di lingkungan Kementerian Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Tata Cara Pendaftaran Kepesertaaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah pada Kanal Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank