Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional).
bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional untuk Republik Rakyat Tiongkok.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan tarif Bea. Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/225/2017
Penyelesaian Sengketa Penggunaan Obat Kemoterapi Transtuzumab
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020
Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 20 19 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 15 Tahun 1983
Wewenang Pengadilan Negeri Untuk Melaksanakan Sidang Praperadilan Terhadap Seorang yang Berstatus Militer
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/7/PBI/2009
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004