Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020

Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment)


Ditetapkan: 16 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif (voluntary payment) atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

  2. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha te1npat penimbunan berikat dalam penyampaian deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan kewajiban pembayaran inisiatif (voluntary payment), perlu memberikan pedoman dalam penyampaian deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif (voluntary payment) melalui penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara


Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan


Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara


Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia