Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara


Ditetapkan: 28 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 70/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal 0irektorat Jenderal Kekayaan Negara;

  2. bahwa dengan adanya penyederhanaan birokrasi dan perubahan fungsi utama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta sejalan dengan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan maka terhadap organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali;

  3. bahwa penyesuaian organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor: B/670/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta