
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan yang paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang ketergantungan obat dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 245/Menkes/Per/III/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1008/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2022
Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021
Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019
Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya