Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan yang paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit ibu dan anak dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta;
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1683/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1008/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/12/2017
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik secara Wajib
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2017
Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan