Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2013

Registri Penelitian Klinik


Ditetapkan: 31 Oktober 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin suatu penelitian klinik yang akuntabel dan transparan serta dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, Pemerintah melakukan pengawasan setiap penelitian klinik;

  2. bahwa registri penelitian klinik dikembangkan oleh Pemerintah secara nasional dalam suatu sistem registri penelitian klinik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan tujuan memberikan kejelasan informasi setiap penelitian klinik yang dilakukan di Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Registri Penelitian Klinik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang


Penyelenggaraan Persidangan Dewan Jaminan Sosial Nasional


Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran


Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional