Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2019

Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada


Ditetapkan: 11 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa satuan karya pramuka bakti husada sebagai wadah kegiatan pramuka mempunyai peran besar dan potensial dalam mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan untuk penerapan pola hidup sehat di masyarakat;

  2. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan satuan karya pramuka bakti husada agar bersinergi dengan program pemerintah di bidang kesehatan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan satuan karya pramuka bakti husada oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi


Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku


Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah