Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020

Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Ditetapkan: 22 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam memenuhi ketersediaan jumlah dan jenis Vaksin yang aman, berkhasiat dan bermutu untuk digunakan dalam Vaksinasi secara rasional guna penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19;

  2. bahwa untuk percepatan dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 7 ayat (3), Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan acuan dalam pelaksanaan pengadaan yang memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Palembang


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban secara Wajib


Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan