Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 890
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan terutama daerah terpencil, dilakukan berbagai upaya salah satunya melalui penggunaan teknologi informasi bidang kesehatan berupa pelayanan konsultasi antar fasilitas pelayanan kesehatan melalui telemedicine;

  2. bahwa untuk mewujudkan pelayanan telemedicine yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien, diperlukan pengaturan secara khusus mengenai pelayanan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa


Pengelolaan Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor


Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi