Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2015

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker


Ditetapkan: 9 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerial jabatan fungsional;

  2. bahwa standar kompetensi manajerial jabatan fungsional Asisten Apoteker digunakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan fungsional Asisten Apoteker;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023


Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual


Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai


Laporan Keuangan Bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Laporan Keuangan Bulanan Dana Jaminan Sosial