Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2015

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker


Ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 862

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerial jabatan fungsional;

  2. bahwa standar kompetensi manajerial jabatan fungsional Asisten Apoteker digunakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan fungsional Asisten Apoteker;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Asisten Apoteker;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi


Batas Daerah antara Kabupaten Yalimo dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia