Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas dan daya saing melalui upaya kemandirian ekonomi dengan menggerakkan industri prioritas agar dapat memenuhi kebutuhan nasional dan ekspor, perlu melakukan percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan;
bahwa untuk pengembangan dan peningkatan kemampuan produksi bahan baku obat dan bahan baku obat tradisional serta alat kesehatan, perlu pengaturan untuk mendukung industri farmasi dan alat kesehatan bertransformasi menjadi industri prioritas berbasis riset;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung