Andon Penangkapan Ikan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya ikan secara tertib dan bertanggung jawab serta meminimalisasi potensi konflik sesama nelayan andon karena pemanfaatan sumber daya ikan oleh nelayan andon yang dilakukan secara berpindah-pindah dari satu wilayah perairan ke wilayah perairan yang lain dengan mengikuti ruaya ikan dan sesuai dengan iklim perairan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2014 tentang Andon Penangkapan Ikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Andon Penangkapan Ikan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2015
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Padang
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2024
Pelindungan Tumbuhan dan Satwa Untuk Upakara Panca Yadnya
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2024
Penetapan Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan