Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016

Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1939

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa hukum yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat, perlu adanya dukungan pelaksanaan pembayaran penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang sesuai dengan perkembangan teknologi;

  2. bahwa pelaksanaan pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap


Pencabutan Peraturan Lembaga di Bidang Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan 9 Mei 2023


Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia


Bantuan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah/Terkendala