Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018

Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia


Ditetapkan: 5 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan perlakuan berbasis hak asasi manusia terhadap tahanan dan narapidana lanjut usia dan berdasarkan Standard Minimum Rules for The Treatment of Prisoners, diperlukan mekanisme perlakuan terhadap tahanan dan narapidana lanjut usia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Formularium Rumah Sakit


Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut


Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Asli Papua Serta Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Pranata Kebudayaan di Provinsi Papua Barat