Penggerakan Swadaya Masyarakat
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, sejahtera, dan berdaya saing, perlu mengatur ketentuan mengenai penggerakan swadaya masyarakat.
bahwa untuk melaksanakan tugas penggerakan swadaya masyarakat oleh Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, perlu pengaturan mengenai penggerakan swadaya masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penggerakan Swadaya Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun 2018
Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1006/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Simalungun Tahun 2023
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2021
Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2024
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023