Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021

Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau


Ditetapkan: 13 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan, kependudukan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di daerah dan kepastian hukum, diperlukan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, desa, dan pulau di seluruh Indonesia;

  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional


Pengelolaan Barang Milik Daerah


Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window


Penghentian Sementara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Mentah dan Gula Kristal Putih Secara Wajib