Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan: 28 Juli 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kota Bandung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera


Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel


Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri