Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kabupaten Dompu dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020
Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-15 Tahun 2024
Pemberlakuan Penggunaan Perlengkapan Navigasi, Radio dan Elektronika Kapal yang Telah Memiliki Sertifikat Type Approval dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut bagi Kapal Berbendera Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2019
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 43 Tahun 2024
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kota Surakarta