Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kementerian Dalam Negeri selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya;
bahwa tugas instansi pembina perlu diatur sebagai pedoman pengelolaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2022
Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Air Services Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Argentine Republic)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2478/DJU/SK/HK00.1/12/2022
Standar Penomoran Perkara Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2014
Kebijakan Pengelolaan Data (Data Policy) Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika