Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 166

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi, pembinaan dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah, perlu pedoman bagi penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah;

  2. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pakaian Dinas Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat


Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi)