Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, dan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara


Berita Negara Tahun 2024 Nomor 422

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku, dan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara telah dibentuk perwakilan kantor pertanahan pada masing-masing kabupaten.

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, perwakilan kantor pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditingkatkan statusnya menjadi kantor pertanahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, dan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata


Petunjuk Teknis Pemanfataan Ruang


Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia