Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2017

Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dokumen Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah bersifat sementara, dan setelah dilakukan penghapusan (roya) dokumen dimaksud tidak diperlukan lagi, namun pada kenyataannya dokumen tersebut masih dipelihara dan membebani Kantor Pertanahan baik dari segi volumenya yang besar, penggunaan ruang arsip, dan biaya pemeliharaannya;

  2. bahwa untuk menghapuskan beban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan


Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana


Batas Daerah antara Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur


Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang Hasil Pengolahan Sampah secara Termal


Penetapan Informatorium Obat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia Edisi 3