Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2016

Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan ketepatan dalam melaporkan pencapaian tujuan dan sebagai ikhtisar hasil pelaksanaan program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu menetapkan suatu ukuran keberhasilan berupa Indikator Kinerja Utama;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Angka Kreditnya


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian


Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial