Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu pengaturan mengenai penyediaan barang dan jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/2001
Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 8 Tahun 2024
Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan Pendamping Proses Produk Halal
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015
Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung