Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016

Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi


Ditetapkan: 10 Februari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu pengaturan mengenai penyediaan barang dan jasa penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyediaan Barang/Jasa dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional


Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme


Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan Pendamping Proses Produk Halal


Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043


Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung